Sor
Rusuk
Sor Rusuk merupakan tradisi adat istiadat
suku Mbay Kabupaten Nagekeo berupa
penyerahan selembar kain dan tali yang berukuran satu meter melaui jendela.
Tradisi ini dilakukan apabila ada anak gadis yang telah melanggar proses minang
terlebih dahulu dengan menyusul ke rumah pihak laki-laki atau kata lain ‘’LARI IKUT’’. selama anak perempuan
berada di rumah pihak laki-laki tidak diizinkan untuk mendatangi rumahnya. Anak
perempuan akan bisa kembali kerumahnya apabila telah melakukan proses pernikahan
secara resmi dengan menyerahkan kain ‘’Dhowik’’ atau kain tradisional Mbay dan
tali yang berasal dari tali gebang yang berukuran satu meter disodor melalui
jendela. Tradisi ini sebagai bentuk kepercayaan agar anak perempuan yang telah
melanggar proses perkawinan secara resmi dapat dimudahkan dalam rumah tangga
barunya.
Komentar
Posting Komentar